Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan

Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur  memberikan layanan perizinan berusaha pengolahan hasil hutan  (PBPHH) dan empat macam rekomendasi yang ada hubungannya dengan hutan.

“Empat rekomendasi tersebut, masing-masing, rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK),  rekomendasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan, dan rekomendasi atau pertimbangan tukar menukar kawasan hutan,” kata Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto pada Niaga.Asia.

Menurut Puguh, untuk mendapatkan perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPHH) diperlukan waktu 20 hari, dengan catatan pemohonan melengkapi persyaratan yang dilampirkan saat mengajukan permohonan.

Berikut Persyaratan yang harus dilampirkan untuk PBNPHH :

  1. Akta Pendirian / KTP untuk Perorangan
  2. NIB Via OSS
  3. NPWP
  4. Proposal Teknis (PermenLHK No 8 Tahun 2021 – Pasal 183 – Ayat 6)
  5. Surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh Direktur
  6. Surat Kuasa/Surat Tugas (Apabila Dikuasakan)
  7. Surat Pernyataan Komitmen (PermenLHK No 8 Tahun 2021 – Pasal 183 – ayat 2) / Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  8. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemasok Bahan Baku
  9. Bukti Kepemilikan Mesin/Surat Pernyataan Kesanggupan Pengadaan Mesin
  10. Pertimbangan Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
  11. Dokumen Kepemilikan Sarana
  12. Bukti Kepemilikan Tenaga Kerja Teknis Profesional Bersertifika /Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Tenaga Kerja Teknis Professional Bersertifikat

Untuk mendapatkan rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan ke DPMPTSP adalah:

  1. Akte Pendirian Perusahaan dan turunannya (legalisir)
  2. Surat Tugas (asli) (jika yang mengurus bukan Dir/Dirut)
  3. Surat Permohonan ditandatangani oleh yang berwenang dan bermaterai (asli)
  4. Keputusan Bupati tentang Izin Lokasi Usaha Perkebunan (legalisir)
  5. Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim tentang Pertimbangan Teknis (asli) (setelah permintaan pertek dari Setdaprov

“Berkas permohonan rekomendasi disampaikan rangkap dua. Standar layanan untuk rekomendasi ini 60 hari,” ungkap Puguh.

Kemudian untuk mendapatkan rekomendasi Perizinan Berusahan Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari DPMPTSP persyaratannya adalah:

  1. Surat Tugas (asli) Jika yang mengurus bukan Dir/Dirut
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan turunannya (legalisir)
  3. Surat Permohonan ditandatangani oleh yang berwenang dilampiri peta (asli)
  4. Proposal Teknis sesuai pasal 56 dan format pada Lampiran III PermenLHK No. 8 Thn 2021
  5. Pertimbangan Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur

Untuk mendapatkan rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari DPMPTSP persyaratannya adalah:

  1. NPWP
  2. KTP
  3. Akta Pendirian Badan Usaha / Badan Hukum
  4. Peta Permohonan Skala 1:50.000
  5. Surat Permohonan ditandatangani oleh yang berwenang dan bematerai (asli)
  6. Pernyataan Komitmen (Permenlhk No. 7 Tahun 2021 pasal 380 ayat 1)
  7. Dokumen Lingkungan (Amdal / UKL – UPL)
  8. Pakta Integritas (Permenlhk No. 7 Tahun 2021 pasal 280 ayat 3)
  9. Peta dalam format Shapefile (SHP) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon.
  10. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling kecil 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84.
  11. Hasil Analisa Status dan Fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda
  12. Pertimbangan Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur

Selanjutnya persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi atau pertimabngan tukar menukar kawasan hutan yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan ke DPMPTSP adalah:

  1. Izin Lokasi (Legalisir)
  2. Proposal Teknis
  3. Surat Permohonan ditandatangani oleh yang berwenang dilampiri peta (asli)
  4. Surat Tugas (asli) Jika yang mengurus bukan Dir/Dirut
  5. Akte Pendirian Perusahaan dan turunannya (legalisir)
  6. Pertimbangan Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur

Terkait dengan permohonan rekomendasi berusaha menggunakan hutan ini standar pelayanannya 60 hari pemohonan sudah mendapatkan jawaban.

“Jawaban atas prmohonan bisa diterima/dikembalikan/dapat diproses sesuai ketentuan. dalam kawasan hutan,” kata Puguh.

PT Kilau Surya Alam Lestari merupakan Konsultan dan Kontraktor yang melayani pengurusan berbagai persyaratan IPPKH, REHABDAS, AMDAL, PBNPHH, Citra Satelit, NIB, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perizinan usaha dibidang kehutanan dan pinjam pakai kawasan hutan.

Silahkan konsultasikan kebutuhan anda kepada kami melalui 

Website :  kilausurya.co.id

Email : info@kilausurya.co.id

Telepon / wa : 0812-7991-0832


sumber: niaga

Belajar Dari Pengalaman Sebelumnya, Bupati Trenggalek Dengan Tegas Tolak Tambang Emas

Bupati Trenggalek Dengan Tegas Tolak Tambang Emas


Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan pentingnya pendidikan untuk keadilan lingkungan. Menurut Arifin, pendidikan keadilan lingkungan penting untuk menguatkan kesadaran masyarakat dalam perjuangan tolak tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), Sabtu (03/09/2022).

Hal itu disampaikan Arifin dalam kegiatan Pendidikan Politik, Hukum, dan HAM, untuk Keadilan Lingkungan Kabupaten Trenggalek. Kegiatan itu diinisiasi oleh Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Trenggalek.

Dalam penyampaian materinya, Arifin juga mengakui bahwa ia sendiri butuh pendidikan. Arifin mengingat akan kesalahannya saat menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek dulu (2016-2019). Sebab, ia juga terlibat mengantarkan PT SMN melakukan aktifitas eksplorasi atau pengeboran.

“Kenapa saya sampaikan saya pun juga perlu belajar? Karena di awal-awal saya menjabat sebagai Wakil Bupati, saya itu termasuk orang yang mengantarkan PT SMN keliling untuk kemudian meminta restu warga supaya mereka melakukan pengeboran, ya saya akui,” ujar Arifin.

Oleh karena itu, bagi Arifin, pendidikan lingkungan sangat dibutuhkan masyarakat sebagai bentuk pencerahan. Dengan pendidikan lingkungan, masyarakat bisa memperbaiki diri ketika salah.

“Saya mengakui kalau memang kebijakan yang dulu saya lakukan salah, ya saya katakan itu salah,” jelas Arifin.

Baca juga : PT CPM Vs Pemilik Lahan, Pihak Perusahaan Persilakan Warga Melapor Jika Merasa Dirugikan

Arifin menceritakan, kegiatan pertambangan emas sudah sejak 2005. Waktu itu sudah ada izin untuk melakukan proses eksplorasi, dan urusan perizinan pertambangan masih ada di ranah Kabupaten Trenggalek.

Ketika Arifin menjabat Wakil Bupati Trenggalek tahun 2016, PT SMN mengajukan memperpanjang masa eksplorasi. Perpanjangan itu sebagai dasar PT SMN untuk mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak, waktu itu menyampaikan, bahwa ia akan memberikan izin lingkungan kalau semua masyarakat setuju. Kemudian ada dua pihak, setuju dan tidak setuju gambang.

Arifin mengatakan, Emil waktu itu memintanya untuk membuat masyarakat yang tidak setuju menjadi setuju tambang emas. Arifin tidak memaksa warga untuk langsung tidak setuju, tapi ia mendengar keluhan dan alasan kenapa masyarakat tidak setuju.

“Saya nginep di rumah warga, saya diskusi di Desa Dukuh [Kecamatan Watulimo] datang ke saudara di desa dukuh. Sampai puncaknya ada demo besar-besaran di Desa Dukuh,” cerita Arifin.

Arifin juga mengatakan bahwa ia pernah mendapatkan tekanan dari salah satu anggota Forkompinda. Anggota itu mendapat pesan dari atasannya purnawirawan yang berbintang. Pesan itu meminta Bupati supaya proses tambang emas bisa berjalan.

“Saya bilangi, warga itu sudah menolak lho. Dan demo itu pecah sangat besar, situasi tidak kondusif. Ya sudah ini tidak bisa lagi dilanjutkan. Saya manut warga. Tidak perlu ada proses tambang kalau memang merugikan warga,” ucapnya.

Kemudian, Arifin kaget ketika ia mengetahui bahwa PT SMN tiba-tiba mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) pada tahun 2019. Luasan konsesi pertambangan emas PT SMN yaitu 12.814 hektare, mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Trenggalek. yang namanya izin operasi produksi.

“Saya itu mbatin dengan bahasa, c**kk. Kok bisa keluar izin 12 ribu hektare. Dari mana ceritanya? Lha kamu [PT SMN] melakukan pengeboran saja di Desa Dukuh itu ditolak. Saya kampanye di Desa Sumberbening, mereka bilang ‘Pak, saya restui jadi pejabat di sini, tapi pesennya satu, Gunung Sengungklung ini jangan sampai diacak-acak sama yang namanya tambang emas. Kami warga tidak ada yang mau'” ujar Arifin.

Belajar dari pengalamannya dulu, Arifin saat ini dengan tegas menolak tambang emas PT SMN bersama masyarakat Trenggalek. Ia ingin memakmurkan ekonomi rakyat melalui orang yang kreatif dan ekosistem terjaga, tanpa tambang emas.

“Kita sebagai manusia, jangan melakukan pelecehan nama baik Tuhan. Karena malaikat sempat bertanya kepada Tuhan, ‘kenapa menciptakan manusia seperti yang bakal berbuat merusak?’ Maka dari itu, ayo kita buktikan dari sisi teologis keimanan kita. Kalau tidak bisa menjadi manusia yang bermanfaat, ya ga usah merusak,” jelasnya.

Bagi Arifin, menjaga lingkungan dari ancaman kerusakan juga termasuk dalam perjuangan melindungi segenap tumpah darah. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat tidak boleh hanya memikirkan generasinya sendiri. Jika masyarakat generasi sekarang ingin kaya dari tambang emas, tentu keputusan itu tidak memikirkan anak cucunya di masa depan hanya kebagian kerusakan lingkungan.

“Kita harus adil ke generasi sekarang maupun ke generasi berikutnya. Adil terhadap lingkungan, itu termasuk kewajiban kita memastikan berbangsa bernegara. Dengan kolaborasi kita, insyaallah tercapai Indonesia merdeka,” tandas Arifin.

sumber: kabartrenggalek

PT CPM vs Pemilik Lahan, Pihak Perusahaan Persilakan Warga Melapor Jika Merasa Dirugikan

PT CPM vs Pemilik Lahan, Pihak Perusahaan Persilakan Warga Melapor Jika Merasa Dirugikan

Munculnya protes dari warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dikeruk, ditanggapi pihak perusahaan. 

Manager External Relation and Permit (berita sebelumnya ditulis Humas, red) PT Citra Palu Minerals (CPM), Amran Amier menegaskan, silakan warga melaporkan PT CPM jika merasa dirugikan.

"Menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan perusahaan kepada pihak berwenang, jika merasa ada lahan mereka yang diserobot,"kata Amran saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/8/2022). 

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas, lanjut Amran, PT CPM berkomitmen dan bertekad beroperasi secara aman dan bertanggung jawab, serta terus menerus berusaha menciptakan suatu lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Dalam operasionalnya mengutamakan kaidah good mining practices.

Baca juga : Potensi Energi Panas Bumi 24 Gigawatt, 40 Persen Di Kawasan Hutan

Dan sejak adanya persetujuan peningkatan tahap operasi produksi  bersasarkan KepMen ESDM No 422.K/30/DJB/2017, pada 14 November 2017, operasional kegiatan PT CPM saat ini berada di dua kawasan. Yakni Kawasan Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Ketika menggunakan kawasan APL, maka PT CPM melakukan pembebasan lahan kepada masyarakat setempat yang mengklaim kawasan tersebut merupakan lahan mereka.

“Kalau APL, kita melakukan pembebasan lahan. Karena ada alas hak atau memiliki surat keterangan garapan yang dibuat oleh kelurahan dan diketahui oleh Camat,” ujar Manager External Relation and Permit PT CPM ini. 

Sedangkan untuk kawasan HPT, PT CPM berkegiatan berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tetap menghargai masyarakat setempat yang mengklaim di kawasan hutan tersebut ada lahan mereka. 

Baca juga : 'Penjaga' Hutan-Laut-Pangan Dapat Anggaran Kecil, DPR Protes

“Kita menghargai masyarakat yang mengklaim lahan mereka di kawasan hutan, dengan memberikan dana kerohiman atas garapan berupa tanaman perkebunan, pertanian dalam kawasan hutan. Karena di kawasan hutan tidak boleh ada transaksi jual beli lahan,” tegasnya.

Saat ini, ujar Amran, perusahaan Bakrie Group ini sedang melakukan kegiatan di beberapa tempat atas dasar keselamatan. Karena potensi longsor akibat penambangan warga yang dilakukan secara bebas dan tak terkontrol. Kegiatan CPM itu berupa perapihan lahan. 

Adapun materialnya sesuai dengan izin, PT CPM harus mengelolanya yang merupakan bagian dari konservasi sumberdaya minerals. Dan kegiatan itu akan dilaporkan sebagai pendapatan negara. 

sumber: metrosulteng

Ini Alasan KLHK Ampuni 75 Perusahaan Sawit dan Tambang di Hutan



Demikian data yang dibeberkan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (23/8).

Dari 57 perusahaan, kata Bambang, diberi pengampunan karena awalnya memang tidak masuk kawasan hutan. Namun, sejak ada UU 36/2007 tentang Tata Ruang menjadi dinyatakan masuk kawasan hutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan ada lebih dari seribu perusahaan yang terdeteksi beroperasi di kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia.

Ribuan perusahaan itu bisa mendapat pengampunan dan tetap beroperasi berkat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Sejauh ini, total yang mendapat pengampunan menggunakan UU Ciptaker itu adalah 75 perusahaan di kawasan hutan. Rinciannya adalah 18 perusahaan 'dimaafkan' pakai Pasal 110B UU Ciptaker. Sementara itu, sebanyak 57 perusahaan lain menggunakan pasal 110A UU Ciptaker.

"Sehingga dalam UU Ciptaker diberikan kesempatan mengurus semua persyaratan," kata Bambang dalam rapat itu.

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan masih ada lebih dari seribu perusahaan lagi yang sedang diproses pengampunannya. Ribuan perusahaan itu terdiri dari 857 perusahaan perkebunan sawit, 130 perusahaan pertambangan, dan 205 penggunaan lainnya

"Sudah 1.192 subyek hukum ada di 7 SK. Dia wajib diproses hingga akhirnya kena denda administrasi. Sekarang sedang berproses," kata Bambang dalam rapat itu.

Sebagai informasi, pada Pasal 110B dikatakan: "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".

"Pasal 110B ini setelah mereka bayar denda administrasi atas kegiatan usaha dilakukan sekian tahun, dengan luas sekian, dengan kondisi tutupan hutan saat itu seperti apa, maka mereka akan mendapatkan akses legal," kata Bambang.

Sementara itu, Pasal 110A UU Ciptaker menyatakan, "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".

Sebelumnya rencana pengampunan dosa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan oleh KLHK itu dikritik para aktivis lingkungan.

Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang menilai KLHK telah membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena menggunakan UU Ciptaker untuk memberi pengampunan. Ia mengingatkan MK telah memutuskan bahwa UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat.

Pengampunan itu juga dianggap akan memperburuk lingkungan dan sosial. Alih fungsi lahan, kata Uli, bisa menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca.

sumber : cnn

Diduga Terdapat Tambang Ilegal di Hutan Lindung Kutim

Diduga Terdapat Tambang Ilegal di Hutan Lindung Kutim

“Di wilayah Teluk Pandan, khususnya di Desa Danau Redan dan Desa Suka Damai telah beroperasi dua tambang ilegal. Mereka beroperasi tanpa izin,  termasuk dengan Desa maupun dengan Kecamatan sama sekali tidak ada koordinasi. Mereka hanya  beroperasi atas persetujuan dari pemilik lahan. Untuk itu, kami mohon  ada langkah konkret dari pemerintah,” kata Anwar.

Tambang ilegal diduga beroperasi di kawasan hutan lindung di Kecamatan Teluk Pandan. Hal itu dilaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Pandan Anwar, kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat berlangsungnya Coffee Morning.

Aktivitas pertambangan tersebut, dikelola oleh warga yang berasal dari luar Kutim, dan diduga hanya mengantongi persetujuan dari pemilik lahan. 

Baca juga : Ilmuwan Ini Ungkap Alasan Hutan Amazon Tetap Lestari Selama 5.000 Tahun

Kepada wartawan, Anwar mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut sudah beroperasi kurang lebih dua bulan lamanya. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti perusahaan apa yang melakukannya.

“Iya, tambang batu bara, cuma saya belum mengetahui secara persis apa nama perusahaannya. Jadi lokasinya itu mulai dari perbatasan kita dengan Kukar di Desa Danau Redan dan Suka Damai,” jelasnya kepada sejumlah awak media.

Karena itu, pihaknya berharap dengan adanya tim yang akan dibentuk untuk menindaklanjuti laporan Camat Teluk Pandan, tidak hanya rekomendasi yang akan diberikan kepada Pemerintah Pusat, melainkan juga bisa didengarkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Sebenarnya bukan hanya di Kutim, Universitas Mulawarman (UNMUL) juga pernah melaporkan terkait adanya tambang ilegal di Kaltim ini. Tapi sampai saat ini juga masih ada, jalan raya dengan mudah digunakan," tutupnya.

Baca juga : FSC Luncurkan Standar Sertifikasi SPH Petani-Hutan Di Yogyakarta

Menanggapi adanya laporan dari Plt Camat Teluk Pandan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan   untuk mengambil tindakan terkait dengan keberadaan tambang ilegal. Namun karena kini telah mendapat laporan yang serius, untuk itu dirinya telah meminta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH),  Dinas Penananam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Kabag Sumber Daya alam  (SDA) untuk membentuk tim dan menindaklanjuti laporan camat secara serius.

“Tadi sudah saya minta melalui asisten satu, nanti memanggil DLH dengan tim lapangannya, yang memang sudah melapor ke Bupati, sudah menemukan sesuatu yang tidak benar. Tapi karena kita tidak punya kewenangan maka laporan tersebut akan kita sampaikan ke Menteri,” kata Ardiansyah Sulaiman kepada sejumlah awak media.


Menteri LHK Mengatakan Pengusaha Jangan Risau Izin Olah Hutan, Ada Ciptaker

Menteri LHK Mengatakan Pengusaha Jangan Risau Izin Olah Hutan, Ada Ciptaker

Pemanfaatan hutan produksi terus digencarkan untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan. Saat ini, dari alokasi pemanfaatan hutan produksi untuk perizinan berusaha seluas 67,61 juta hektar, sebanyak 33,27 juta hektar telah dibebani izin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengingatkan kepada para pelaku usaha di sektor kehutanan agar tidak risau soal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Apalagi, kata Siti, setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang Undang No.11/2020 Cipta Kerja (UUCK). Menurut dia, Presiden Jokowi Widodo sudah memastikan UU Ciptaker tetap berlaku walau ada putusan MK yang menyebut inkonstitusional.

Baca juga :  472 Ribu Hektare Lahan Hutan Kritis Di Pulau Jawa

Siti berkata, dunia usaha sektor kehutanan akan dilibatkan dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid-19 melalui strategi yang telah disusun oleh KLHK.

"Meliputi menjaga produktifitas dan keberlangsungan usaha melalui penguatan insentif kebijakan fiskal, percepatan implementasi UUCK dan turunannya," ucapnya.

"Meningkatkan peran dan akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan berbasis agroforestry dalam rangka peningkatan produktifitas hutan, dan meningkatkan pelayanan pemanfaatan hutan berbasis digital yang terintegrasi mulai dari Perizinan (OSS)," tambahnya.

Diketahui, dalam UUCK Pasal 35 terkait ketentuan batas minimum kawasan hutan 30 persen dihapus. Hal itu menuai banyak protes, terutama dari LSM Lingkungan.

Walhi misalnya, LSM itu menilai penghapusan batas minumum 30 persen kawasan hutan dapat berdampak lebih buruk terhadap lingkungan karena meningkatkan deforestasi. Berdasarkan catatan Walhi, sedikitnya 62 persen lahan hutan sudah dikonsesi untuk korporasi besar.

Imbasnya lagi, deforestasi akibat konsesi itu memicu terjadinya bencana ekologis seperti banjir di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Banjir itu disebut-sebut banjir terlama selama 40 tahun terakhir.

Baca juga : Diduga Maraknya Pertambangan Ilegal Di Kabupaten Sambas

Para aktivis, akademisi bahkan Gubernur Kalbar mengakui bahwa deforestasi menjadi penyebab banjir tersebut. Pasalnya, dari 14,7 juta hektar lahan daratan Kalbar, sekitar 12 hektarnya sudah diplotkan menjadi industri. Padahal, ketentuannya hanya 6,4 juta hektar untuk produksi atau aktivitas investasi.

"Dunia usaha khusus di sektor kehutanan agar tidak perlu risau karena Presiden telah menyatakan UUCK dan semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku dalam jangka waktu dua tahun ke depan," kata Siti dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).

Ia mengatakan, pemerintah memerlukan dukungan untuk mewujudkan reorientasi bisnis baru sektor kehutanan. Reorientasi yang dimaksud yaitu adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan kehutanan saat ini, dari 'Timber management' menuju 'forest landscape management'.

Terkait itu, ia menuturkan, pelaku usaha dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan kehutanan terutama pasca terbitnya UUCK. Ia berkata, PBPH tetap jalan terus sesuai semangat multiusaha kehutanan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan.

"Dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung, serta aspek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan," tambahnya.

Menurut Siti, masih banyak tantangan ke depan dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan sesuai apa yang diamanatkan dalam peraturan perundangan.

Baca juga : Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Di Kabupaten Bandung Memasuki Babak Baru

Oleh sebab itu, lanjutnya, ia berharap dunia usaha kehutanan dapat bekerja bersama-sama untuk berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Jokowi.\

Ia mengklaim, kerjasama yang terjalin baik antara pemerintah dan dunia usaha di sektor kehutanan selama ini telah mampu menghasilkan capaian-capaian terbaik.

"Seperti angka deforestasi tahun 2020 menjadi yang terendah sepanjang sejarah, kejadian karhutla pun dapat ditekan sangat rendah pada periode tahun 2019 - 2020," ujarnya.

"Serta tetap meningkatnya kinerja sub sektor kehutanan di tengah kondisi Pandemi Covid 19 yaitu meliputi produksi kayu bulat, kayu olahan, HHBK, dan nilai ekspor produk kehutanan," imbuhnya.


Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Kabupaten Bandung Memasuki Babak Baru

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Kabupaten Bandung Memasuki Babak Baru

PT Geo Dipa Energi (Persero) berkomitmen menyiapkan lahan kompensasi atas lahan hutan yang digunakan untuk megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha 2. Geo Dipa telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pengembangan PLTP Patuha Unit 2.

Adapun luas lahan yang dibuka mencapai 2,82 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Patuha. IPPKH diterbitkan oleh BKPM pada 18 Januari 2021 melalui keputusan Kepala BKPM No.SK.32/1/KLHK/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang IPPKH untuk Kegiatan Pembangunan PLTP Patuha 2.

Baca juga : Jasa Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Sejumlah instansi pemerintah menggelar pertemuan terkait pemenuhan komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa.

Gelaran tersebut bertujuan untuk kegiatan Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 di Kabupaten Bandung.

Baca juga : Data Perusahaan Tambang Minerba Yang Dicabut IUP-Nya Minta Dibuka

Pertemuan itu berlangsung pada Selasa, 24 Mei 2022, bertempat di Grand Sunshine Hotel and Resort dan dihadiri pemangku kepentingan (stakeholder) dari beberapa instansi pemerintah, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, serta Bidang Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini juga merupakan proses yang ditempuh dalam menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh GeoDipa.

Baca juga : Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang

Berikut Susunan Organisasi KLHK serta Fungsi dan Tugasnya

Berikut Susunan Organisasi KLHK serta Fungsi dan Tugasnya

 

Saat ini dua kementerian digabung menjadi satu, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.  Namanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau biasa disingkat KLHK.

KLHK dipimpin oleh seorang perempuan bernama Siti Nurbaya Bakar selama dua periode. Dalam menjalankan roda organisasinya, KLHK merujuk pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kementerian ini memiliki tugas dan fungsi yang tidak ringan, karena menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Tujuannya untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas yang telah ditugaskan itu, KLHK menyelenggarakan beberapa tugas dan fungsi, yaitu:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Susunan organisasi KLHK

Dalam menjalankan tugas tersebut di atas agar lebih  efektif dan efisiensi, maka KLHK memiliki susunan organisasi untuk memastikan tugas dan fungsi tersebut berjalan.

Organisasi dan tata kerja KLHK itu tertuang dalam  Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun

2021 untuk mewujudkan  kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga diharapkan pengambilan keputusan dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih lincah.

Untuk lebih jelasnya, berikut susunan organisasi KLHK:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
  • Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
  • Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
  • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
  • Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Energi
sumber: klikhijau

Kebijakan Pemerintah Mengenai Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan

Kebijakan Pemerintah Mengenai Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan

 

gambar astra-agro.co.id perkebunan kelapa sawit produsen oksigen paling banyak

Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang menjadi produsen utama penghasil kelapa sawit sekaligus merupakan eksportir terbesar kelapa sawit di pasar dunia. Pangsa areal kelapa sawit Indonesia adalah 55,5% dari total luas areal kebun sawit dunia dan 48,27% dari total produksi CPO dunia. Perluasan perkebunan kelapa sawit dengan cepat menjadi fenomena global (Colchester & Chao, 2011).

Proses dari produksi dan perdagangan dari minyak ini melibatkan beragam aktor, mulai dari petani kecil, perusahaan perkebunan, industri, pemerintah di berbagai tingkat, dan lainnya. Jaringan tersebut membentuk tata kelola polisentris di berbagai tingkat dan melibatkan berbagai pelaku dengan kewenangannya, yang terikat oleh hubungan global-lokal (Arts et al., 2006).

Interaksi aktor dan sistem pengambilan keputusan terkait industri perkebunan sawit, berimplikasi pada hak-hak atas tanah dan perubahan penggunaan lahan (Myers et al, 2016). Laju perluasan sawit rakyat tahunan merupakan dampak dari para petani yang termotivasi ikut membuka lahan sawit dengan luas yang bervariasi dan laju tersebut diduga lebih tinggi dibanding laju perluasan yang dilakukan perusahaan besar (Lee et al., 2014).

Besarnya peran industri minyak sawit dalam menopang perekonomian nasional dan semakin meningkatnya kinerja sektor perkebunan ternyata dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks. Salah satu tantangan tersebut adalah adanya perkebunan kelapa sawit atau lahan untuk perkebunan yang dikuasai perusahaan, perseorangan atau kelompok masyarakat yang berada secara ilegal di atas kawasan hutan.

Dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional yang mencapai 14,03 juta ha, sekitar 2,5 juta ha atau 21% nya terindikasi berada di dalam kawasan hutan, yang terdiri dari perkebunan yang dikuasai perusahaan swasta/BUMN seluas 800 ribu ha dan perkebunan rakyat 1,7 juta ha (Direktorat Jenderal Perkebunan, 2017).

Presiden juga mengindikasikan bahwa di Pulau Kalimantan saja terdapat kurang lebih 4 juta ha kawasan hutan tumpang tindih dengan kawasan perkebunan. Sementara, dari total luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang mencapai 4,44 juta ha, sekitar 2,42 juta ha diantaranya adalah dikelola petani, dan dari luas tersebut sekitar 1,3 juta ha atau 56% nya

2. Kebijakan Pemerintah Terhadap Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan

Permasalahan tenurial perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang saat ini terindikasi mencapai 2,5 juta ha tidak terlepas dari sejarah perkembangan investasi kehutanan dan perkebunan serta pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.

Praktik dan strategi pengadaan dan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit baik yang melibatkan perusahaan atau badan usaha maupun masyarakat perseorangan, sekalipun sebagian dilakukan melalui tata cara yang legal, telah berperan di dalam mendorong terjadinya perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Dampak positif dalam perkembangan lahan kelapa sawit ini secara umum mampu meningkatkan perekonomian negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperluas lapangan pekerjaan. Meskipun demikian, perkembangan lahan kelapa sawit juga memiliki dampak negatif yakni degradasi lahan hutan gambut, hilangnya habitat berbagai flora dan fauna, dan meningkatnya emisi karbon.

Perlu dipertimbangkan beberapa hal berikut untuk lebih mengefektifkan implementasi kebijakan di dalam menyelesaikan penyelesaian tenurial perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan agar permasalahannya tidak berlarut-larut dan tujuan kepastian investasi dan keadilan dapat tercapai. Setidaknya terdapat 7 bagian yang perlu dipertimbangkan dalam implementasi kebijakan untuk penyelesaian masalah perkebunan kelapa sawit dalam kawasan.

Perusahaan-perusahaan perlu diberikan kesempatan kedua untuk mengajukan permohonan izin pelepasan kawasan atau tukar menukar dari Menteri KLHK dengan menetapkan batas waktu yang baru.1

Untuk menyelesaikan penguasaan kebun sawit oleh masyarakat di kawasan hutan dan mendorong mereka untuk lebih produktif sekaligus menjaga kontribusi mereka terhadap produksi minyak sawit nasional secara berkelanjutan, maka ketentuan-ketentuan tentang TORA perlu disesuaikan. Lahan garapan untuk kebun sawit perlu lebih definisikan secara lebih jelas, prasyarat penguasaan lahan garapan perlu diperpendek, dan penyesuaian dan pemutakhiran peta indikatif TORA perlu direkonsiliasi dengan data survey dari berbagai pihak lain.

Penegakan hukum melalui penerapan Undang Undang No. 18 tahun 2013 dan ketentuan lain tentang tuntutan ganti rugi diterapkan bagi perusahaan-perusahaan yang berdasarkan verifikasi dan evaluasi  perkebunan kelapa sawitnya berada dalam kawasan secara ilegal dan bukan karena inkonsisten kebijakan. Langkah-langkah hukum serupa perlu diterapkan bagi perkebunan rakyat yang masuk dalam kategori petani, usahawan dan elit lokal.

Upaya penyelesaian tenurial perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan perlu dikombinasikan dengan pengampunan atas tanah atau amnesti tanah (land amnesty) yang diharapkan dapat mengatasi keterbatasan-keterbatasan yang ada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Land amnesty sebaiknya diprioritaskan kepada petani atau pekebun skala kecil yang kebun sawitnya secara de jure tidak bisa masuk atau menjadi bagian program reforma agraria.

Untuk mengurangi kerugian negara dari hilangnya potensi pajak penggunaan lahan di kawasan hutan oleh pelaku usaha, perlu juga dipertimbangkan pemberian legalisasi secara terbatas padakebun-kebun yang terlanjur berada di kawasan hutan produksi, yang luasannya ditentukan berdasarkan kajian ekologi, sosial dan ekonomi. Selain batasan maksimal luas, misalkan 10% dari seluruh total luasan kawasan hutan produksi di lokasi tersebut, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan lain yang relatif lebih ketat dibandingkan pelaku usaha perkebunan yang berada di luar kawasan hutan, seperti keharusan menyisihkan proporsi ‘areal bernilai konservasi tinggi’ yang lebih luas.

Kebijakan dan aturan yang terkoordinasi, terintegrasi dan tersinkronisasi antara sistem tata guna lahan, kehutanan dan tata ruang di tingkat pemerintah pusat (yang melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan pemerintah daerah mutlak diperlukan untuk menyelesaikan dan menghindari terjadinya konflik agraria.

Rekonstruksi tata batas wilayah pedesaan dan penyusunan tata ruang desa dan tata guna lahannya yang berbasis ekologis bisa menjadi pilihan kebijkan untuk memitigasi konflik tenurial perkebunan di tingkat tapak.

sumber : zega