Konsultan Inventarisasi Tegakan

inventarisasi tegakan

Inventarisasi hutan di Indonesia disahkan menurut UU No. 41 tahun 1999 Pasal 13 dan diperjelas oleh PP No. 44 tahun 2004 Pasal 5. 

Menurut kedua pasal tersebut, inventarisasi hutan adalah suatu cara untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. 

Inventarisasi hutan termasuk dalam kegiatan perencanaan kehutanan dalam UU No. 41 tahun 1999 Pasal 12 dan PP No.44 tahun 2004 Pasal 3 bersama dengan kegiatan pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan.

Inventarisasi hutan merupakan salah satu dari kegiatan Perencanaan kehutanan yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari.

PT Kilau Surya Alam Lestari merupakan profesional konsultan yang melayani konsultasi berbagai bidang perizinan dalam perizinan penggunaan hutan (IPPKH) sekaligus juga melayani dalam pemenuhan kewajiban-kewajibannya seperti Tata batas areal IPPKH, Rehabilitasi DAS IPPKH, Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, Pelaporan IPPKH, Rehabilitasi DAS. Selain itu PT Kilau Surya Alam Lestari juga melayani konsultan maupun Kontraktor Inventarisasi Tegakan.

PT Kilau Surya telah melayani banyak pelaku usaha dalam pengurusan IPPKH, Rehabilitasi DAS, Citra Satelit, Amdal hingga yang Inventarisasi tegakan di seluruh Indonesia. 

Untuk berkonsultasi atau sekedar sharing dan bertanya-tanya tentang seputar perizinan usaha kehutanan dapat mengunjungi beberapa channel berikut:

 

Hindari Penggundulan Hutan, Guru Besar IPB Temukan Konsep Silvikultur untuk Tebang Pohon

Hindari Penggundulan Hutan, Guru Besar IPB Temukan Konsep Silvikultur untuk Tebang Pohon

 

Prof Prijanto Pamoengkas, Guru Besar IPB University Fakultas Kehutanan dan Lingkungan

Pengelola hutan saat ini perlu memahami adanya perubahan vegetasi yang terjadi dan fokus pada nilai hutan yang berbeda.

Silvikulturis harus menyikapi perkembangan ini dan menanggapi cepatnya perubahan ekspektasi dan pergeseran paradigma global dalam cara memandang hutan. 

Hal ini disampaikan oleh Prof Prijanto Pamoengkas, Guru Besar IPB University dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) dalam Konferensi Pers Pra Orasi Ilmiah, (19/5/2022) lalu.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hindari Penggundulan Hutan, Guru Besar IPB Temukan Konsep Silvikultur untuk Tebang Pohon, https://bogor.tribunnews.com/2022/05/21/hindari-penggundulan-hutan-guru-besar-ipb-temukan-konsep-silvikultur-untuk-tebang-pohon?page=all.

Menurutnya, sejak diberlakukan sistem silvikultur tebang pilih dalam pemanfaatan hutan alam, sistem silvikultur tersebut telah mengalami tiga kali penyempurnaan.

Yaitu tahun 1989, 1993 dan 2009.

Hingga saat ini di Indonesia berlaku empat sistem silvikultur untuk mengelola hutan alam produksi.

Yaitu Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ), Tebang Rumpang (TR), dan Tebang Jalur Tanam Indonesia (TJTI) (Kementerian LHK 2021).  

“Sistem tebang pilih dengan limit diameter ini hanya akan berhasil jika distribusi ukuran pohon dan permudaan cukup banyak. Apalagi jika penebangan dilaksanakan dengan pengawasan yang sangat ketat. Pada dasarnya sistem TPTI merupakan pemanfaatan dari proses ekologis hutan tidak seumur, mulai dari tingkat semai, pancang, tiang, dan pohon yang terjadi pada areal bekas tebangan menuju terbentuknya tegakan yang seimbang. Percepatan terhadap suksesi pertumbuhan ini terletak pada komposisi tegakan tinggalnya dan tindakan silvikulturnya,” ujarnya.

Menurutnya, sistem silvikultur dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang terdiri atas regenerasi (permudaan), pemeliharaan dan pemungutan hasil yang dilaksanakan secara sistematis pada suatu tegakan sepanjang siklus hidupnya.

Selanjutnya, ketiga komponen tersebut dijadikan sebagai komponen kegiatan yang harus ada dalam penerapan sistem silvikultur.

Tebang pilih dapat menjurus pada penggundulan hutan saja kalau ketiga komponen silvikultur tersebut tidak diterapkan secara utuh.

Kalau ada salah satu komponen yang tidak diterapkan, maka hal itu tidak dapat dikatakan sebagai suatu tindakan sistem silvikultur.

Dengan kata lain pengelola hutan tidak sedang menerapkan sistem silvikultur.

”Oleh karena itu ada tuntutan untuk menghadirkan sistem silvikultur hutan alam yang adaptif dari aspek ekologis dan sesuai dengan karakteristik hutannya,” ujarnya. 

Menurutnya, ada empat faktor yang harus dipertimbangan dalam pemilihan sistem silvikultur hutan alam.

Yaitu peraturan atau ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Ke hutanan (KLHK) terkait dengan pemilihan sistem silvikultur.

Syarat pelaksanaan dari masing-masing sistem silvikultur.

Kondisi ekologi areal hutan, terdiri dari tipe hutan, komposisi jenis, struktur tegakan, potensi tegakan dan keadaan permudaan alam. Dan kondisi fisik areal hutan, terdiri dari jenis tanah, kelerengan, ketinggian dari permukaan laut (altitude) dan iklim.

Dalam konteks pengelolaan hutan alam produksi, lanjutnya, maka keragaman adaptasi dari jenis yang bernilai komersial i dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengembangan sistem silvikultur.

Sebagai arahan dalam pengembangan sistem silvikultur tersebut.

“Dari hasil kajian inventarisasi hutan pada suatu areal hutan, ada tiga komponen penting yakni komunitas hutan yang berdasarkan kedekatan komposisi jenis penyusun tegakan, kemiripan antara komposisi jenis yang menyusun tegakan pada level kanopi (tingkat tiang atau pohon) dengan jenis pada level permudaan tingkat semai atau pancang. Dan bentuk sebaran atau distribusi diameter pohon yang menggambarkan status resources,” imbuhnya.

Ia menambahkan, salah satu hal penting dalam praktik pengelolaan hutan alam produksi adalah keberhasilan dalam menerapkan sistem silvikultur yang adaptif terhadap kondisi ekologis dan menguntungkan secara ekonomis.

“Selama ini konsekuensi ekologis dari permudaan alam yang berkembang pada areal hutan bekas tebangan belum banyak mendapatkan perhatian dari pengambil kebijakan. Padahal kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan sistem silvikultur,” tandasnya.

Rumus Mengukur Volume Pohon atau Kayu

Rumus Mengukur Volume Pohon atau Kayu

 

gambar forestdigest.com


Volume pohon atau kayu merupakan suatu ukuran yang melibatkan luas bidang dasar atau diameter pangkal pohon, panjang batang atau tinggi pohon serta faktor bentuk yang dihitung menggunakan rumus tertentu. Penentuan volume pohon terdiri dari dua cara yaitu secara langsung yang hanya bisa dilakukan dalam bentuk log dan secara tidak langsung yang dilakukan dengan metode grafis atau persamaan volume (Dephutbun, 1998).

Menurut Spurr (1960), volume pohon didefenisikan sebagai parameter tegakan yang tidak dapat diukur secara langsung melalui foto udara, namun dapat ditaksir melalui parameter lain yang diperoleh melalui pengukuran pada foto udara dengan menggunakan persamaan regresi. Selanjutnya, Sahid (2010) menjelaskan bahwa volume pohon merupakan fungsi dari diameter batang setinggi dada, sehingga dapat dihubungkan antara diameter batang dan diameter tajuk.


Volume kayu dapat dibedakan berdasarkan klasifikasi sortimen (Dephut, 1992). Jenis yang paling sering digunakan sebagai dasar penaksiran adalah terdiri dari 4 bagian yakni sebagai berikut:
1. Volume pohon tunggak
2. Volume kayu batang
3. Volume kayu tebal
4. Volume kayu pohon


Mardiatmoko et al, (2014) menjelaskan bahwa pengukuran volume kayu dapat dilakukan berdasarkan 3 cara yaitu:
  1. Hukum Archimedes, yaitu banyaknya volume zat cair yang dipindahkan sama dengan volume dari benda yang memindahkan zat cair tersebut.
  2. Pengukuran dengan menggunakan rumus volume dari suatu bentuk geometris
  3. Volume berdasarkan metode grafik

Terdapat beberapa rumus yang disusun berdasarkan pemahaman beberapa ahli yang secara umum prinsip-prinsip tersebut tidak jauh berbeda. Rumus matematik yang dikembangkan dan digunakan untuk menentukan volume kayu tersebut adalah sebagai berikut (Loestsch et al., 1973):

Rumus Huber         : V = gm x l
Rumus Smalian      : V = ((g+ g2)/2) x l
Rumus Newton       : V = ((g+ 4 gm + g2)/2) x l   

Keterangan:
V          : Volume log atau batang (m3)
g1         : Luas bidang dasar pangkal (m2)
g2         : Luas bidang dasar ujung batang (m2)
gm        : Luas bidang dasar bagian tengah batang (m2)
l           : Panjang batang pohon (m)


Inventarisasi Hutan: Pengertian, Peranan, dan Ruang Lingkup

Inventarisasi Hutan: Pengertian, Peranan, dan Ruang Lingkup

 

gambar vsco.co/telsme/media/5aee3339055d71697f000001

1. Pengertian Inventarisasi Hutan

Inventarisasi hutan pada dasarnya suatu cabang ilmu dalam bidang kehutanan yang bahasannya mengkaji tentang potensi yang dimiliki oleh sebuah kawasan hutan. Inventarisasi hutan sebagai metode dalam memperoleh data berupa jenis vegetasi, karbon, serta hasil hutan bukan kayu yang terdapat di dalamnya. Metode ini dapat dilakukan dengan mengukur seluruh atau pun sebagian (sampel) objek atau potensi yang dijadikan sebagai sasaran pengamatan.

Potensi yang terdapat di dalam kawasan hutan merupakan nilai yang terkandung di dalam kawasan hutan berupa potensi fisik dan potensi biologis. Potensi fisik diantaranya adalah keadaan tantang hutan, kondisi topografi hutan, serta keadaan iklim di dalamnya. Sedangkan untuk potensi biologis itu sendiri terdiri dari struktur dan komposisi vegetasi, diversitas, serta satwa yang hidup di dalamnya.

Pengertian inventarisasi hutan yang dikemukakan oleh Malamassam (2009) adalah suatu cabang ilmu kehutanan yang membahas tentang cara pengukuran sebagian atau seluruh elemen-elemen dasi suatu lahan hutan untuk mengetahui sifat-sifat dan atau nilai kekayaan yang ada di atas lahan hutan yang bersangkutan. Dalam pengertian sempit, Inventarisasi hutan adalah penaksiran massa tegakan atau volume kayu yang terdapat pada kawasan hutan.

Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menekankan bahwa pelaksanaan inventarisasi hutan dengan maksud memperoleh dan mengetahui data serta informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungan secara lengkap. Pengertian ini juga diadopsi oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 67 tahun 2006 yang mengungkapkan bahwa inventarisasi hutan adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk mengetahui keadaan dan potensi sumber daya hutan serta lingkungan secara lengkap.

Pengertian inventarisasi juga memiliki beberapa istilah yang sering digunakan terutama para pakar kehutanan di dunia. Istilah yang dimaksud terdiri dari 6 istilah yaitu bosch inventarisatiecruisingforest inventoryforest surveytimber cruising, dan timber estimation. Ke enam istilah ini mengacu pada penaksiran potensi pada kawasan hutan atau saat ini lebih dikenal dengan cabang ilmu kehutanan.

2. Peranan Inventarisasi Hutan

Peranan inventarisasi hutan sejalan dengan pengertiannya. Peranan inventarisasi hutan terletak pada nilai yang diperoleh dan memiliki manfaat yang sangat besar serta dapat diperoleh dalam waktu yang cepat dan tepat daripada tenaga yang digunakan untuk melakukan kegiatan yang dimaksud. Artinya peranan inventarisasi hutan perlu memperhatikan faktor efisiensi dan efektivitas. Peranan inventarisasi hutan menurut Malamassam (2009) terdiri dari 3 bagian yaitu:

Kegiatan inventarisasi hutan memiliki peran dalam melengkapi dan menyiapkan data secara akurat dengan usaha yang digunakan seefisien dan efektif mungkin.

Penentuan susunan rencana pemanfaatan hasil hutan secara optimal merupakan peran dari inventarisasi hutan

Kegiatan inventarisasi hutan adalah langkah pertama serta awal dalam menentukan bagaimana memberdayagunakan sumberdaya hutan secara lestari dan berkelanjutan.

3. Ruang Lingkup Inventarisasi Hutan

Inventarisasi hutan merupakan cabang ilmu yang tidak dapat berdiri sendiri. Hal ini dikarenakan cabang ilmu ini tidak dapat dipisahkan dari cabang ilmu kehutanan lainnya sehingga ruang lingkup dari inventarisasi hutan terdiri dari beberapa cabang ilmu lainnya sebagai berikut:

  • Ilmu Tanah dan Klimatologi, yakni berkaitan dengan keadaan tanah serta kondisi iklim yang dapat menunjang perkembangan potensi kawasan hutan.
  • Ilmu Sosial Ekonomi, yakni berkaitan dengan informasi di bidang sosial dan ekonomi seperti relasi antara masyarakat dengan kawasan hutan.
  • Matematika dan Statistika, yakni berkaitan dengan teori dan metode penaksiran potensi kawasan hutan dengan menggunakan rumus tertentu.
  • Perencanaan dan Manajemen Hutan, yakni berkaitan dengan rencana awal dalam melakukan kegiatan inventarisasi sehingga mampu melakukan pengelolaan dan inventarisasi secara berkelanjutan dan lestari.
  • Silvikultur dan Ekologi, yakni berkaitan dengan pendayagunaan potensi ekologi kawasan hutan dengan menerapkan sistem silvikultur sehingga tujuan dalam pengelolaan hutan secara lestari dapat dicapai.
sumber: zegahutan

Pedoman Inventarisasi Hutan, memperbarui landasan penting perencanaan

Pedoman Inventarisasi Hutan, memperbarui landasan penting perencanaan

 


Dalam kerangka kerja tata kelola hutan dan persiapan rencana pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), diperlukan data dan informasi tentang potensi sumber daya hutan, karakteristik wilayah dan informasi lainnya. Untuk memperoleh data dan informasi tersebut perlu dilakukan inventarisasi hutan di wilayah masing-masing.

Penerapan metode inventarisasi hutan yang baik dan efisien di tingkat KPH merupakan prasyarat untuk perumusan rencana pengelolaan tahunan dan rencana pengelolaan 10 tahun. Inventarisasi khusus perlu dilakukan secara berkala di KPH, resort dan di tingkat kompartemen sebagai dasar dalam pengelolaan hutan dengan menentukan produk kayu dan bukan-kayu.

Selama dua tahun, mulai bulan Maret 2015 hingga bulan Januari 2017, pedoman teknis inventarisasi hutan untuk KPH direvisi secara partisipatif termasuk para ahli nasional dan internasional, pemangku kepentingan yang berbeda di tingkat nasional (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-KLHK, universitas) dan subnasional (unit pelaksana teknis Ditjen Planologi - BPKH, KPH) yang didukung oleh FORCLIME.

Pendekatan utama dari KLHK terkait dengan revisi pedoman inventarisasi hutan adalah untuk menerapkan pedoman inventarisasi yang sesuai dengan persyaratan, sbb: 

  • efisien dan hemat biaya
  • untuk meminimalkan kesalahan sampling
  • agar fleksibel dan dapat diadaptasikan dengan kondisi lokal KPH (tugas individu dari KPH, kondisi lokasi dll.).

Momentum pengembangan pedoman baru inventarisasi hutan adalah diterbitkannya publikasi berjudul ’Penentuan standar minimum untuk inventarisasi pengelolaan hutan pada tingkat KPH’ yang disusun oleh tim konsultan ForestEye dari Universitas Göttingen. Standar minimum tsb merupakan masukan bagi Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) untuk merevisi pedoman teknis inventarisasi hutan. Publikasi ini berisi masukan mengenai aspek-aspek multikultural yang komprehensif dari inventarisasi pengelolaan hutan dan memberikan rekomendasi mengenai metodologi, desain dan implementasi.  Masukan-masukan tersebut sangat penting bagi para pihak, termasuk staf manajemen KPH, yang terkait dengan pelaksanaan inventarisasi hutan.  Pedoman teknis baru untuk inventarisasi hutan dalam KPH Produksi dan KPH Lindung diberlakukan pada bulan Januari 2017 (P.1/PKTL/IPSDH/PLA.1/1/2017: Petunjuk Teknis Inventarisasi Hutan dan Sosial Budaya pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi).

1) Uji coba di lapangan

Pada bulan Februari 2018, IPSDH melakukan uji coba untuk menguji kepraktisan panduan di lapangan. Uji coba ini dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan inventarisasi hutan di KPH Produksi dan KPH Lindung, baik mengenai aspek teknis dan administrasi, serta mendapatkan kepastian tentang sumber daya yang diperlukan sehubungan dengan waktu yang dibutuhkan, anggaran, peralatan, dan personel.

Uji coba dilakukan di wilayah kerja KPH Kapuas Hulu Utara, Kalimantan Barat.

Untuk uji coba di lapangan, dibentuk empat tim mengikuti jenis hutan yang berbeda di tiga hutan desa:

  1. Hutan rawa gambut primer
  2. Hutan rawa gambut sekunder
  3. Hutan lahan kering primer
  4. Hutan lahan kering sekunder

Setiap tim terdiri dari tujuh anggota: satu ahli inventarisasi hutan dari KLHK (IPSDH) sebagai ketua tim, dua staf dari KPH Kapuas Hulu Utara dan empat pekerja dari masyarakat setempat.

Selama uji coba di lapangan, dibuat catatan rinci yang kemudian akan digunakan untuk menganalisis kendala-kendala pengukuran saat membuat cluster dan plot, pengukuran tegakan hutan, pengalihan cluster, pengukuran produk hutan bukan kayu, keanekaragaman hayati dan jasa lingkungan; berdasarkan aspek teknis seperti waktu, peralatan, dan personel sesuai dengan pedoman inventarisasi hutan.

2) Evaluasi hasil uji coba di lapangan

Hasil uji coba di lapangan dan panduan yang telah direvisi disampaikan dalam Diskusi Kelompok Fokus (FGD) pada tanggal12-13 April 2018 di Bogor. FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi aspek teknis dan efisiensi konsep teknis serta keterlibatan BPKH dan direktorat terkait dalam rangka menyempurnakan pedoman inventarisasi hutan dan sosial-budaya.

Dalam FGD, diskusi meliputi kebutuhan untuk amendemen pedoman inventarisasi teknis serta pedoman inventarisasi sosial-budaya. Selama FGD perwakilan dari sebagian besar unit pelaksana teknis (BPKH) dari seluruh Indonesia, IPSDH, Balai Diklat Lingkungan dan Kehutanan (BD LHK) Bogor, Institut Pertanian Bogor dan FORCLIME membahas temuan dari uji coba di lapangan serta pengalaman pertama dari penerapan pedoman di beberapa KPH di Sulawesi dan Maluku. Lebih dari 20 masukan untuk amandemen pedoman dikumpulkan untuk perbaikan pedoman inventarisasi.

3) Pembelajaran dan langkah selanjutnya

FGD untuk mengevaluasi pedoman inventarisasi hutan teknis, pedoman inventarisasi sosio-budaya dan standar kegiatan dan biaya menghasilkan banyak masukan berharga sebagai bahan pertimbangan untuk merevisi pedoman tersebut. Pada saat yang sama, terjadi pertukaran pengetahuan diantara BPKH yang hadir karena adanya pekerjaan yang berbeda (misalnya kondisi hutan).

Hasil uji coba di lapangan memberikan informasi berharga sehubungan dengan menyusun perencanaan yang realistis kegiatan inventarisasi di lapangan.

Input untuk merevisi pedoman telah dikumpulkan dan kemudian akan digunakan sebagai dasar untuk amandemen pedoman inventarisasi hutan dan sosial budaya oleh Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), Ditjen Perencanaan Kehutanan dan Tata Lingkungan. Hasil dari uji coba ini akan menghasilkan panduan baru bagi KPH untuk memastikan proses perencanaan yang tepat dan hasil perencanaan yang dapat diandalkan sebagai dasar untuk pengelolaan hutan lestari di Indonesia.

sumber: forclime

Telkom Inisiasi Hutan Binaan Berbasis Digital

Telkom Inisiasi Hutan Binaan Berbasis Digital

 


Sebagai wujud komitmen dan kontribusi terhadap kelangsungan lingkungan dan peningkatan ekonomi digital, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menghadirkan inisiatif digitalisasi di bidang lingkungan melalui program restorasi dan konservasi hutan berbasis digital sebagai salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan.

 Kelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu isu yang krusial terjadi di Indonesia. Ini menjadi hal yang sangat penting yang membawa pengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

"Salah satu permasalahan dunia yang harus kita hadapi dan minimalisir bersama adalah perubahan iklim yang sedang terjadi. Hal ini turut menjadi perhatian dan concern Telkom sebagai BUMN untuk dapat mengambil peran melalui program penanaman pohon yang merupakan salah satu cara efektif untuk mengurangi pemanasan global yang menyebabkan perubahan iklim," kata Senior General Manager Community Development Center Telkom, Hery Susanto.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meskipun telah mengalami penurunan, luas lahan kritis di Indonesia masih mencapai 14 juta hektar. Lahan kritis ini terjadi akibat dari degradasi lahan berupa pengurangan status lahan secara fisik, kimia, maupun biologi sehingga menurunkan kapasitas produksinya. Hal ini tentunya mengganggu fungsi hutan sebagai fungsi konservasi, fungsi produksi, maupun fungsi sosial ekonomi bagi masyarakat.

Lebih lanjut Hery menambahkan bahwa sesuai dengan core bisnis dan kompetensi Telkom, serta sejalan dengan tagline #DigitalUntukSemua, program penanaman pohon ini memanfaatkan teknologi digital atau yang disebut dengan green digital yaitu memanfaatkan teknologi Geogprahic Information System (GIS) dan geo tagging, khususnya dalam memonitor lahan tanam dan pengawasan secara digital terkait tumbuh kembang pohon yang ditanam agar dapat tumbuh secara maksimal serta memberi manfaat sebesar-besarnya.

GIS mempunyai beberapa kelebihan antara lain sistem ini mampu meningkatkan data inventarisasi hutan dan ke depannya dapat memudahkan perbaikan kondisi hutan. Sistem ini dapat melakukan perencanaan secara memadai baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, memperkirakan pertumbuhan hutan, melakukan pendataan jumlah dan jenis pohon, serta melakukan pelaporan perkembangan tumbuh kembang hasil reboisasi secara berkala.

Adapun geo tagging bisa membantu mapping dan monitoring lokasi dari jarak jauh. Dengan adanya inisiatif ini, Telkom berharap dapat terus memperluas sistem digitalisasi hutan binaan dan penanganan lahan kritis yang ada di Indonesia.

Telkom mendistribusikan bantuan restorasi dan konservasi berbasis digital ke seluruh Indonesia. Pemilihan lokasi titik lahan kritis sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan dan proses pembangunan sudah dilakukan. Untuk mengawali inisiatif tersebut, saat ini Telkom sedang melakukan restorasi dan konservasi di Taman Buru Masigit Kareumbi serta Karangtengah di Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai pilot project.

Ke depannya, Telkom telah menargetkan akan melakukan restorasi dan konservasi pada lahan kritis seluas 50 hektar di beberapa titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan tersebarnya hutan binaan berbasis digital, diharapkan dapat menjaga kelestarian ekosistem hutan di Indonesia.

"Hutan Binaan berbasis digital yang dilakukan oleh Telkom ini menjadi langkah awal bagi kami dalam upaya mendukung pengelolaan hutan di Indonesia, baik hutan lindung maupun hutan wisata. Kami harap dengan restorasi dan konservasi hutan yang sedang kami lakukan saat ini, ke depannya kawasan tersebut dapat menjadi kawasan eco-tourism dengan tetap menjunjung tinggi aspek-aspek konservasi alam serta aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal. Dengan demikian, komitmen kami dalam mengakselerasi digitalisasi ekonomi Indonesia pun dapat terwujud," ujar Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono.

Melalui hutan binaan berbasis digital, Telkom terus berkomitmen mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang membangun bagi Indonesia yang lebih baik. Dengan berbagai inovasi yang diciptakannya, diharapkan dapat mengakselerasi terwujudnya kedaulatan digital nasional yang sejalan dengan target pemerintah dalam beberapa tahun mendatang serta dapat mendukung bangsa Indonesia dalam menciptakan satu data di segala sektor.

sumber: merdeka


Kaltim Inventarisasi Hasil Hutan yang Belum Tereksplorasi

Kaltim Inventarisasi Hasil Hutan yang Belum Tereksplorasi

 


Kepala Dishut Kaltim Amrullah menyatakan inventarisasi tersebut bertujuan untuk memetakan potensi sumberdaya hasil hutan yang selama ini belum tereksplorasi dengan baik. 

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan inventarisasi potensi sumberdaya sektor kehutanan untuk pemetaan komoditas unggulan. 

Menurut definisi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Dia menjelaskan, saat ini di Kaltim memiliki 20 KPH yang ditugasi melaksanakan inventarisasi, dimana sejak dahulu sumber daya hasil hutan tersebut merupakan produk andalan Benua Etam. 

“Sesuai dengan amanat Kepmen LHK No 8/2021 terkait dengan potensi di kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL), itu diminta kepada KPH untuk menginventarisasi seluruh potensi yang ada di di wilayahnya,” ujarnya, Rabu (13/10/2021). 

“Beragam komoditas telah diketahui seperti rotan, dahulu kan luar biasa, sekarang ini nggak ada lagi. Nah, sekarang ini dicoba untuk diinventarisir lagi,” jelasnya. Berdasarkan data Dinas Kehutanan Kaltim, luas kawasan hutan Kaltim saat iniseluas 8,256 juta hektare atau secara total hampir 65 persen luas wilayah Kaltim adalah kawasan hutan. 

Jika dirinci dalam kawasan hutan tersebut terdapat kawasan konservasi dan pelestarian alam seluas 437.879 hektare, hutan lindung 1,792 juta hektare, hutan produksi terbatas 2,881 juta hektare, dan hutan produksi tetap 3,02 juta hektare. 

“Kemudian hutan produksi yang dapat dikonversi itu hanya sebesar seluas 120.750 hektare,” kata Amrullah. Adapun, dia mengungkapkan bahwa inventarisasi tersebut ditargetkan selesai tahun depan, mengingat wilayah hutan Kaltim yang luas yang juga menjadi peluang untuk menemukan potensi-potensi komoditas yang dapat dihiliriasi. 

Kendati demikian, inventarisasi tersebut juga dihadapkan pada tantangan berupa sumber daya manusia yang terbatas. “Jadi ke depannya setelah data itu didapat, kemudian kita bisa menawarkan kepada perusahaan-perusahan bahwa disini ada potensi ini yang bisa dikelola gitu,” pungkasnya.

sumber: kalimantan.bisnis

Ukuran Sampling Inventarisasi Tegakan

 


Ukuran sampling adalah ukuran dari petak ukur yang akan dilaksanakan inventarisasi. Terdapat 2 (dua) faktor yang mempengaruhi ukuran sampling, antara lain: Ukuran sampling harus memiliki luasan yang cukup untuk dapat diambil sampelnya dan ukuran sampling harus sempit, dalam artian jumlah pohon yang disampel tidak terlalu banyak. Faktor tersebut harus dipertimbangkan dikarenakan untuk menghemat tenaga, waktu, dan biaya inventarisasi dan memperhitungkan galat sampling yang terjadi.Ukuran sampling dipengaruhi oleh heterogenitas populasi dan umur tegakan. Semakin heterogen suatu populasi, maka ukuran sampling semakin besar. Semakin tua umur tegakan, maka ukuran sampling semakin besar, begitu pula sebaliknya. Tetapi, ukuran sampling yang dipakai jarang melebihi dari 0,1 Ha. Penentuan ukuran sampling sebagai berikut.

Meskipun begitu, Ukuran sampling sudah direncanakan dan dapat langsung diaplikasikan ke lapangan, seperti contoh:

  • Pada hutan jati yang dikelola Perum perhutani, dengan bentuk sampling lingkaran.
    • Luas ukuran sampling 0,02 Ha (jari-jari (r) lingkaran sebesar 7,94 m) untuk Kelas umur (KU) I - II.
    • Luas ukuran sampling 0,04 Ha (jari-jari (r) lingkaran sebesar 11,28 m) untuk KU III - IV.
    • Luas ukuran sampling 0,1 Ha (jari-jari (r) lingkaran sebesar 17,8 m) untuk KU V ke atas dan Miskin riap (MR).
  • Pada hutan permudaan, dengan bentuk sampling persegi.
    • Pohon inti (ukuran plot 20 m x 20 m atau 0,04 Ha).
    • Permudaan tingkat tiang (10 m x 10 m atau 0,01 Ha).
    • Permudaan tingkat pancang (5 m x 5 m atau 0,00125 Ha).
    • Permudaan tingkat semai (2 m x 2 m atau 0,0004 Ha).

 sumber : ks

Teknik Sampling Dalam Inventarisasi Hutan

 


Pada metode inventarisasi hutan, salah satu kegiatan terpenting adalah pengumpulan sampling dan sensus. Sampling adalah kegiatan pengambilan dan penganalisaan sebagian dari seluruh populasi yang bertujuan untuk digunakan sebagai data yang mewakili suatu populasi.

Sedangkan, sensus adalah cara pengambilan dan penganalisaan data yang dilakukan pada sampel yang telah diperoleh tanpa melakukan pendugaan terhadap data populasi.

Metode pengambilan sampling dapat dibedakan berdasarkan teknik sampling dengan unit contoh berukuran sama dan teknik sampling dengan unit contoh berukuran berbeda.

Teknik sampling dengan unit contoh berukuran sama dibagi menjadi beberapa metode, seperti:

  • Simple Random Sampling (SRS)
  • Systematic Sampling
  • Stratified Sampling

Pada hutan homogan seperti hutan tanaman, metode yang digunakan adalah Simple Random Sampling dan Systematic Sampling. Sedangkan, pada hutan heterogen, metode yang digunakan adalah Stratified Sampling.

Dalam melakukan kegiatan sampling, hambatan yang seringkali dihadapi adalah faktor geografis yang menyebabkan sulitnya pengambilan contoh dengan ukuran sama. Maka dari itu, dilakukanlah teknik sampling dengan unit contoh yang ukurannya berbeda, yakni metode Tree Sampling dan Line Sampling.

Tree Sampling atau N-Tree Distance Sampling umumnya digunakan untuk inventarisasi hutan homogen. Pada teknik ini, pengambilan contoh dilakukan berdasarkan karakteristik dari sejumlah pohon (n-tree), misalnya 5-tree, 10-tree dan seterusnya. Pada prinsipnya, teknik ini mengukur jumlah pohon yang sama pada tiap plot contoh. Teknik Tree Sampling merupakan teknik yang masuk dalam kategori “distance sampling”. Sebab, pada pohon ke-n yang merupakan pohon terjauh dilakukan pengukuran panjang dari titik plot contoh. Kelebihan menggunakan teknik adalah karena kesederhanaan dan kecepatan dalam perolehan sampling di lapangan. Akan tetapi, kekurangannya adalah data sampling dapat bersifat bias untuk tegakan yang bergerombol.

Line Sampling adalah teknik sampling dengan unit contoh berbentuk jalur (line / strip / transect) yang biasanya digunakan untuk hutan alam. Jalur yang dibuat pada teknik ini umumnya memotong garis kontur. Tujuannya, agar karakteristik vegetasi dapat dilihat berdasarkan ketinggiannya. Line Sampling biasanya menggunakan Systematic Line Sampling With Random Start. Teknik ini memiliki kelemahan, yaitu mudah terjadi kesalahan karena lebar jalur dan jumlah unit contoh lebih sedikit. Akibatnya, derajat bebas menjadi mengecil sehingga memiliki sampling error yang tinggi.

sumber: ks