Diduga Maraknya Pertambangan Ilegal di Kabupaten Sambas

Diduga Maraknya Pertambangan Ilegal di Kabupaten Sambas


Peran hutan antara lain sebagai tempat cadangan air hingga sebagai paru-paru dunia. Hutan memiliki kemampuan untuk melepaskan oksigen, sebuah zat yang dibutuhkan oleh semua makhluk hidup.

Terkait banyaknya dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Sambas, yang mengakibatkan banyak kerusakan Lingkungan dan Ekosistem di hutan menerima dampak dari aktifitas tambang tersebut.

Andre Wapatara menduga adanya pembiaran terhadapan pertambangan ilegal dikabupaten sambas.

Baca juga: Kebijakan Pemerintah Mengenai Perkebunan Sawit Dalam Kawasan Hutan

Andre juga mempertanyakan Apakah pertambangan exprolarasi pasir disungai kartiase sudah sesuai protokol pertambangan baik dari sisi admitratif lingkungan tehnis dan finicial ?

Pihaknya meminta Peran serta Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait semesti nya lebih mengedepakan tindakan dari edukasi.

“Seharusnya sudah mengendus dan menindak aktivitas ilegal itu sejak lama.

keberadaan tambang-tambang illegal ini sudah terdeteksi dan dihentikan,”jelasnya

Dirinya juga menilai mesti ada penguatan hukum untuk memastikan dan menjamin kepastian hukum. Pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelaku tambang ilegal lemah nya pengawasan dan penguatan hukum karena dampak dari tambang ilegal sangat buruk yg berizin ada yg berdampak apalagi yang tak berizin.

Baca juga : Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian Pohon HutanNaik 2 Kali Lipat

“Karena sejatinya tambang ilegal ini perampokan kekayaan negara

Di daerah kecamatan Paloh andre juga memantau ada kegiatan seperti pasir pantai kalau untuk tanah dan batuan atau emas dirinya mengatakan belum terpantau.

“Seperti Keruhnya air sungai seminis di desa tebing batu,kecamatan sebawi,kabupaten Sambas, terkait PETI di kecamatan Subah dan kecamatan selakau yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan dan Ekosistem di hutan.” Ungkapnya, Selasa ( 24/5/2022 )

Tidak urus izin, tidak bayar pajak, juga royalti dan lain sebagainya secara terbuka tanpa malu-malu oleh para pelaku tambang tanpa izin memiliki risiko kerusakan besar terhadap libgkungan sekitarnya. Ini tentu akan mengancam juga terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya, ditertibkan.”jelasnya lagi

“Pertama, karena tidak ada pengawasan terhadap aktivitas tambang liar yang dilakukan. Artinya, tidak ada pengawasan berapa luasan yang mereka kelola, dan sebagainya.” Jelasnya lagi

Terkait maraknya dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sambas Wakil Ketua KOMPAK ( Koalisi Masyarakat Mencari Keadilan ) Kabupaten Sambas, Sunardi meminta kepada Pemerintah Daerah dan Akam untuk menindak lanjuti Oknum – oknum pelaku Usaha pertambangan Galian C Illegal untuk memberikan efek jera secara Hukum.

Baca juga : Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Di Kabupaten Bandung Memasuki Babak Baru

“Perlu adanya tindakan tegas dari Pemerintah dan Akam terkait terhadap Oknum – oknum pelaku Usaha pertambangan Galian C Illegal untuk memberikan efek jera secara Hukum yang berlaku karena diduga adanya penggelapan Pajak Daerah dan Kerusakan Lingkungan di Hutan Kawasan.tegasnya

Ditempat terpisah Terkait untuk pengurusan perizinan perusahaan pertambangan yang berizin ,M.Rustam selaku Direktur Pertambangan wilayah Kalbar mengatakan pihaknya lebih memiliki wewenang mengawasi pelaku usaha tambang yang berizin.

“Tugas Kami itu mengawasi lebih mengutamakan para pelaku usaha yang berizin, yang tidak berizin bukan wewenang kami lagi dikarnakan itu sudah pelanggaran hukum dari pihak berwajib, tapi biasanya penegak hukum berdiskusi ke kantor kami terkait pelanggaran hukum nya,” jelasnya saat di wawancarai

Catatan: Bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka dalam melaksanakan Setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup diwajibkan untuk dilengkapi dengan izin lingkungan ( kegiatan yang wajib AMDAL atau wajib UKL-UPL ), sedangkan kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ( SSPL ).

sumber : mediakalbarnews.com

Hindari Penggundulan Hutan, Guru Besar IPB Temukan Konsep Silvikultur untuk Tebang Pohon

Hindari Penggundulan Hutan, Guru Besar IPB Temukan Konsep Silvikultur untuk Tebang Pohon

 

Prof Prijanto Pamoengkas, Guru Besar IPB University Fakultas Kehutanan dan Lingkungan

Pengelola hutan saat ini perlu memahami adanya perubahan vegetasi yang terjadi dan fokus pada nilai hutan yang berbeda.

Silvikulturis harus menyikapi perkembangan ini dan menanggapi cepatnya perubahan ekspektasi dan pergeseran paradigma global dalam cara memandang hutan. 

Hal ini disampaikan oleh Prof Prijanto Pamoengkas, Guru Besar IPB University dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) dalam Konferensi Pers Pra Orasi Ilmiah, (19/5/2022) lalu.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hindari Penggundulan Hutan, Guru Besar IPB Temukan Konsep Silvikultur untuk Tebang Pohon, https://bogor.tribunnews.com/2022/05/21/hindari-penggundulan-hutan-guru-besar-ipb-temukan-konsep-silvikultur-untuk-tebang-pohon?page=all.

Menurutnya, sejak diberlakukan sistem silvikultur tebang pilih dalam pemanfaatan hutan alam, sistem silvikultur tersebut telah mengalami tiga kali penyempurnaan.

Yaitu tahun 1989, 1993 dan 2009.

Hingga saat ini di Indonesia berlaku empat sistem silvikultur untuk mengelola hutan alam produksi.

Yaitu Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ), Tebang Rumpang (TR), dan Tebang Jalur Tanam Indonesia (TJTI) (Kementerian LHK 2021).  

“Sistem tebang pilih dengan limit diameter ini hanya akan berhasil jika distribusi ukuran pohon dan permudaan cukup banyak. Apalagi jika penebangan dilaksanakan dengan pengawasan yang sangat ketat. Pada dasarnya sistem TPTI merupakan pemanfaatan dari proses ekologis hutan tidak seumur, mulai dari tingkat semai, pancang, tiang, dan pohon yang terjadi pada areal bekas tebangan menuju terbentuknya tegakan yang seimbang. Percepatan terhadap suksesi pertumbuhan ini terletak pada komposisi tegakan tinggalnya dan tindakan silvikulturnya,” ujarnya.

Menurutnya, sistem silvikultur dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang terdiri atas regenerasi (permudaan), pemeliharaan dan pemungutan hasil yang dilaksanakan secara sistematis pada suatu tegakan sepanjang siklus hidupnya.

Selanjutnya, ketiga komponen tersebut dijadikan sebagai komponen kegiatan yang harus ada dalam penerapan sistem silvikultur.

Tebang pilih dapat menjurus pada penggundulan hutan saja kalau ketiga komponen silvikultur tersebut tidak diterapkan secara utuh.

Kalau ada salah satu komponen yang tidak diterapkan, maka hal itu tidak dapat dikatakan sebagai suatu tindakan sistem silvikultur.

Dengan kata lain pengelola hutan tidak sedang menerapkan sistem silvikultur.

”Oleh karena itu ada tuntutan untuk menghadirkan sistem silvikultur hutan alam yang adaptif dari aspek ekologis dan sesuai dengan karakteristik hutannya,” ujarnya. 

Menurutnya, ada empat faktor yang harus dipertimbangan dalam pemilihan sistem silvikultur hutan alam.

Yaitu peraturan atau ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Ke hutanan (KLHK) terkait dengan pemilihan sistem silvikultur.

Syarat pelaksanaan dari masing-masing sistem silvikultur.

Kondisi ekologi areal hutan, terdiri dari tipe hutan, komposisi jenis, struktur tegakan, potensi tegakan dan keadaan permudaan alam. Dan kondisi fisik areal hutan, terdiri dari jenis tanah, kelerengan, ketinggian dari permukaan laut (altitude) dan iklim.

Dalam konteks pengelolaan hutan alam produksi, lanjutnya, maka keragaman adaptasi dari jenis yang bernilai komersial i dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengembangan sistem silvikultur.

Sebagai arahan dalam pengembangan sistem silvikultur tersebut.

“Dari hasil kajian inventarisasi hutan pada suatu areal hutan, ada tiga komponen penting yakni komunitas hutan yang berdasarkan kedekatan komposisi jenis penyusun tegakan, kemiripan antara komposisi jenis yang menyusun tegakan pada level kanopi (tingkat tiang atau pohon) dengan jenis pada level permudaan tingkat semai atau pancang. Dan bentuk sebaran atau distribusi diameter pohon yang menggambarkan status resources,” imbuhnya.

Ia menambahkan, salah satu hal penting dalam praktik pengelolaan hutan alam produksi adalah keberhasilan dalam menerapkan sistem silvikultur yang adaptif terhadap kondisi ekologis dan menguntungkan secara ekonomis.

“Selama ini konsekuensi ekologis dari permudaan alam yang berkembang pada areal hutan bekas tebangan belum banyak mendapatkan perhatian dari pengambil kebijakan. Padahal kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan sistem silvikultur,” tandasnya.

Menteri LHK Targetkan Restorasi 108 DAS Kritis

Menteri LHK Targetkan Restorasi 108 DAS Kritis

 

gambar news.schoolmedia.id

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya hendak restorasi 108 daerah aliran sungai (DAS) hingga 2030 mendatang. Selain sebagai upaya mengurangi emisi karbon, restorasi ini juga untuk memastikan ketersediaan sumber daya air masyarakat.

Siti menjelaskan, pengelolaan sumber daya air berkaitan dengan upaya mengelola ancaman penurunan pasokan dan kualitas air akibat laju pembangunan, degradasi bentang alam, dan perubahan iklim.

Karena itu, Indonesia telah membuat komitmen kuat untuk memulihkan lahan terdegradasi dengan meluncurkan program Indonesia Forestry and Other Land Use (FoLU) Net-Sink 2030.

"Target rehabilitasi hutan dan lahan Indonesia sangat masif. Ada 108 unit DAS kritis yang harus direstorasi, 15 danau prioritas, 65 waduk, 100 mata air, kawasan rawan bencana yang cukup besar, kawasan rawan kebakaran, dan tanah terdegradasi yang terletak di 34 provinsi," kata Siti dalam pertemuan para menteri oleh organisasi Sanitation and Water for All (SWA) di Jakarta, Rabu (18/5).

Terkait dengan program aksi pengelolaan air berkelanjutan, kata Siti, pihaknya telah melakukan beberapa hal. Misalnya, penggunaan kembali air wudhu di Masjid Istiqlal, restorasi hidrologi fungsi ekosistem lahan gambut, serta program Eco-riparian yang berfokus pada pengurangan limbah domestik di danau dan sungai.

Siti menambahkan, dalam aspek pembangun di Indonesia, sumber daya air sama pentingnya dengan sumber daya lahan. Indonesia secara serius mempertimbangkan kesesuaian konfigurasi lanskap dengan kondisi biofisik dan aspek sosial ekonomi dalam mengelola sumber daya air.

"Tata kelola lanskap harus ditangani untuk memastikan kesinambungan penyediaan air bersih dengan jumlah yang cukup dan kualitas yang baik. Indonesia menginisiasi berbagai program pencegahan dan perbaikan stabilitas lanskap melalui pendekatan berbasis ekosistem untuk menjamin ketersediaan air sesuai dengan dimensi ruang dan waktu," ujar Menteri Siti.

"Air menjadi faktor yang utama dalam menghitung daya dukung dalam penilaian lingkungan strategis kami, serta membangun ketahanan pangan dan energi," imbuhnya.

sumber: republika

2 Perusahaan Tambang Gugat Menteri ESDM dan Kepala BKPM

2 Perusahaan Tambang Gugat Menteri ESDM dan Kepala BKPM

 


Gugatan dilayangkan oleh PT Delta Samudra dan PT Gunung Berkat Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kedua perusahaan tambang ini mengutus satu kuasa hukum yang sama, atas nama Neil Sadek.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menerima gugatan dari dua perusahaan tambang terkait pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Mengutip laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (12/5/2022), PT Gunung Berkat Utama mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT. Sementara gugatan terdaftar atas nama PT Delta Samudra dengan nomor perkara 120/G/2022/PTUN.JKT.

Kedua perusahaan mengklaim surat pencabutan oleh Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tidak sah. Oleh karenanya, mereka mendesak tergugat menarik surat pencabutan IUP.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor:20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada P.T. Gunung Berkat Utama," demikian bunyi salah satu gugatan yang dilayangkan.

Sama halnya dengan PT Gunung Berkat Utama, PT Delta Samudra meminta pengadilan mewajibkan tergugat mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 yang diterbitkan pada 11-02-2022 oleh tergugat.

Surat itu memuat tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 545.1/N.835/K.835/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Selain meminta surat pencabutan IUP tidak sah, PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra juga menuntut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

sumber: liputan6

Utak Atik Peta Setop Izin, Luasan Bertambah tetapi Hutan Alam dan Lahan Gambut Susut

 


Pada Maret lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan lagi perkembangan terbaru luas PIPPIB hutan alam primer dan lahan gambut pada 2022 periode I naik 372.417 hektar dari sebelumnya.

Izin di hutan alam dan lahan gambut secara aturan sudah setop, tetapi utak-atik kawasan ini masih tetap jalan karena revisi peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) masih ada setiap enam bulan sekali.

Upaya penyelamatan itu, katanya untuk mencegah perusakan berlanjut yang bisa menghasilkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan yang besar.

Dalam peta yang diperbaharui setiap enam bulan sekali ini, kawasan hutan ada penambahan luasan 393.951 hektar jadi 51.627.522 hektar.

Untuk lahan gambut dan hutan alam primer mengalami pengurangan, masing-masing sekitar 9.836 hektar jadi 5.257.127 hektar dan 11.698 hektar jadi 9.626.951 hektar.

Berdasarkan SK No.1629 tertanggal 11 Maret 2022 menetapkan luas lahan dan hutan yang terlindungi lewat PIPPIB 66, 512 juta hektar. Sebelumnya, Pada PIPPIB periode II 2021, luasan sekitar 66.139.183 hektar. Ada kenaikan, tetapi kalau melihat rincian lahan gambut dan hutan alam primer dalam peta indikatif ini justru berkurang.

“Fokus dari PIPPIB ini menyelamatkan hutan alam primer dan lahan gambut untuk kita jaga,” kata Belinda A. Margono, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat itu.

Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK mengatakan, perubahan data karena ada pemutakhiran data perizinan, data bidang tanah, perubahan tata ruang dan pemutakhiran kawasan hutan. Juga, pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan, bahkan dari survei lahan gambut dan hutan alam primer serta perizinan yang terbit sebelum Inpres Nomor 10/2011 atau sebelum SK Menhut 323/2011.

“Dengan terbit keputusan ini, gubernur, bupati, walikota serta instansi terkait dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin baru wajib berpedoman pada SK dan lampiran peta PIPPIB 2022 periode pertama.”

Adapun rincian pengurangan luasan, 6.175 hektar terkait konfirmasi izin yang keluar sebelum Inpres Nomor 10/2011 atau sebelum SK Menteri Kehutanan Nomor 323/Menhut-II/2011, pemuktahiran data perizinan seluas 17.153 hektar, pemuktahiran data bidang tanah mengurangi 1.312 hektar. Lalu, laporan survei lahan gambut 6.877 hektar dan laporan survei hutan alam primer mengurangi 4.461 hektar.

Selain itu, juga ada penambahan dari perubahan tata ruang dan pemuktahiran kawasan hutan seluas 387.824 hektar. Ada pemuktahiran perubahan peruntukan kawasan hutan 20.571 hektar.

Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, pemerintah perlu lebih transparan dalam merevisi PIPPIB yang dilaporkan berkala. “Laporan kami 2021 menunjukkan, banyak kawasan dikeluarkan dari peta oleh revisi berkala ini berada di dalam konsesi perkebunan,” katanya.

Rentang 2013-2015, misal, tercatat ada 11 perusahaan perkebunan dan satu perusahaan kehutanan dengan konsesi di Papua meminta tanah dihapus dari peta moratorium dan dikabulkan. Pasca 2015, kementerian berhenti mempublikasikan identitas perusahaan yang meminta perubahan itu.

“Ini menunjukkan PIPPIB tidak benar-benar bisa melindungi hutan primer kita.”

Cabut izin peluang masuk PIPPIB?

Awal 2022, pemerintah memulai tahun dengan mencabut ribuan izin tambang, perkebunan dan kehutanan. Ada 192 izin kehutanan akan dicabut. Berdasarkan SK MenLHK Nomor 01/2022 akan ada sekitar 3,1 juta hektar konsesi kehutanan yang akan dicabut berupa izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan izin pelepasan kawasan hutan.

Pada akhir Maret lalu, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal mencabut 15 perusahaan izin konsesi kawasan hutan. Terdiri dari tiga perusahaan yang punya izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 397.677 hektar.

Secara terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 192 perusahaan yang izin dicabut, 83 perusahaan telah mengajukan klarifikasi dan akan verifikasi. Sebelum terbit surat pencabutan, perusahaan masih memiliki hak untuk proses klarifikasi.

“Dalam proses ini, kami terbuka, perusahaan bisa mengajukan klarifikasi. Jika ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izin sesuai ketentuan berlaku,” kata Bahlil.

Menurut Belinda, pencabutan izin konsesi yang terdaftar dalam SK 01 tidak serta merta langsung masuk dalam peta PIPPIB.

Data konsesi masih perlu verifikasi sampai berujung pencabutan. Juga ada regulasi antara lain, untuk lahan tidak berhutan atau sekunder akan masuk jadi areal perencanaan pengelolaan hutan produksi. Kalau hutan alam primer dan gambut akan masuk PIPPIB.

“Yang bisa kita masukkan (dalam peta PIPPIB) adalah yang sudah memiliki hukum tetap. Kami masih menunggu proses ini.”

oleh  di 9 May 2022

sumber: mongoby

Aspebindo Dukung Langkah yang Diambil Satgas Percepatan Investasi

 

Tim Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil melakukan pencabutan izin penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan. 

Pencabutan ini disampaikan Ketua Satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers pada Senin (25/4/2022). Dari 15 perusahaan tersebut, totalnya yang dicabut  mencapai 482 ribu hektare. Meliputi kegiatan perkebunan, hutan tanam industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Langkah pencabutan izin 15 perusahaan dari 192 rekomendasi izin penggunaan kawasan hutan dikarenakan pemberian izin sudah diberikan, namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan tersebut. Proses pencabutan izin dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira mengatakan Aspebindo menyambut baik langkah-lagkah yang telah dilakukan oleh Ketua Satgas dan tetap membuka ruang untuk menyampaikan pendapat keberatan.

"Kami sangat mengapresiasi atas penjelasan Pak Menteri bahwa perusahaan yang telah mengurus izin tetap harus mempunyai komitmen investasi agar tetap diberikan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha," kata Anggawira pada Rabu (27/4/2022).

Anggawira juga menambahkan Aspebindo berharap upaya pencabutan izin ini menjadi bagian langkah menata dan membina dunia usaha agar lebih terarah hingga menghasilkan hasil yang maksimal ke depannya.

"Aspebindo selaku asosiasi di bidang energi, mineral dan batu bara memandang ke depannya perlu dilakukan kolaborasi dan kemitraan yang strategis antara pemerintah dengan dunia usaha agar bisa membuat kebijakan dan aturan yang sejalan dan juga proses hilirisasi dalam bidang energi, mineral, dan batu bara," ucap Anggawira.

Terakhir Anggawira menegaskan perlunya langkah-langkah tegas untuk mengatur dunia usaha, namun dengan tetap membuka ruang untuk mendengarkan usulan dunia usaha. Dia berharap ke depannya langkah-langkah ini bisa berdampak dalam memperbaiki perekonomian Indonesia. 

sumber: kilausurya

Konsultan dan Kontraktor PPKH 

JBG Serahkan 630.26 HA Lahan Rehab DAS

 


Rehab DAS memang telah melekat dengan pemegang izin PPKH. Semua perusahaan yang menggunakan kawasan hutan, diberi mandat untuk melakukan penanaman dengan luasan yang sama dengan luas lahan yang dikelolanya berdasarkan PPKH. Lahan yang ditanami adalah lahan kritis diluar konsesi yang ditentukan oleh Kementerian LHK.

Tim Penilai Keberhasilan Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI menyatakan bahwa PT Jorong Barutama Greston (JBG) telah berhasil melakukan kewajiban penanaman pada lahan seluas 630,26 ha. Hasil tersebut menjadi dasar acara serah terima yang dilaksanakan secara daring, dari kantor Kementerian LHK pada 5 April 2022.

Acara serah terima tersebut menandai penyelesaian 39% kewajiban Rehabilitasi DAS JBG sebagai pemegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dahulu disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Total luasan lahan yang saat ini sedang dalam proses penanaman oleh JBG mencapai 3.052,74 ha atau 93,9% dari total kewajiban Rehabilitasi DAS JBG.

Kepatuhan JBG dalam menjalankan kewajiban Rehab DAS tak lepas dari kebijakan induk usahanya, yakni PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) yang telah menyatakan mendukung program yang memiliki nilai penting bagi keberlanjutan ini, sejak awal diterbitkan peraturannya pada tahun 2017 lalu. Tak heran kalau ITM secara konsolidasi telah menyerahkan hasil penanaman Rehabilitasi DAS kepada Kementerian LHK seluas ± 18,062.32 Ha sampai dengan saat ini.

Tahun ini lokasi Rehabilitasi DAS yang diserahterimakan JBG berada di wilayah Pemalongan, Galam, Gunung Melati, Pantai Linuh, dan Tanjung. Lokasi-lokasi yang direhabilitasi tersebut tersebut berada area hutan lindung serta taman hutan raya (TAHURA). Hutan lindung dan Tahura adalah dua jenis hutan yang memiliki nilai penting, bahkan Tahura mengemban misi konservasi dan penelitian bahkan wisata edukasi yang strategis bagi penanaman kepedulian terhadap kelestarian alam.

Komitmen JBG dan ITM pada keberlanjutan menjadi alasan mendasar bagi kebijakan-kebijakan yang dipilih dan ditetapkan oleh ITM dan JBG dalam struktur entitas holding dan subsidiary. ITM dan seluruh anak usaha memang telah berjalan dalam irama yang sama dalam memandang tiga aspek penting keberlanjutan yakni people, planet, dan profit. Dalam perspektif yang lebih terukur, nilai-nilai Environment, Social dan Government (ESG) diadopsi dan diejawantahkan dalam setiap kebijakan dan strategi.

JBG sendiri telah dua kali melakukan serah terima lahan Rehabilitasi DAS, yakni tahun 2021 seluas 6.248,80 Ha dan tahun 2022 ini dengan luasan 630,26 ha. Secara total JBG telah menyerahkan hasil penanaman Rehabilitasi DAS seluas 1.255,06 Ha sampai dengan bulan Maret 2022

Upacara serah terima Rehabilitasi DAS JBG berlangsung di Kantor Kementerian LHK, dihadiri langsung oleh Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), Ir. Dyah Murtiningsih M.Hum serta jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) beserta pejabat-pejabat di lingkungan Kementerian LHK lainnya. Hadir mengikuti secara daring Manajemen JBG, Dinas Kehutanan Provinsi, BPDAS-HL Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur serta Pemegang Izin PPKH lain yang terlibat.

Senyatanya program Rehabilitasi DAS memiliki kandungan tiga nilai ESG tersebut. Aspek lingkungan adalah yang paling nyata. Kemudian sisi sosial menjadi sebuah keniscayaan jika program Rehabilitasi DAS dijalankan dengan komprehensif dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan. Sementara itu, prinsip kepatuhan yang merupakan bagian penting dari tata kelola nyata terlihat dalam program ini.

Kepala Teknik Tambang JBG I Gde Widiada mengungkapkan, pengelolaan lingkungan adalah bagian integral dari operasi Perusahaan. Ia memberikan contoh dengan konservasi hutan Galam yang secara teguh dilakukan oleh JBG. Hutan galam perawan yang mungkin satu-satunya di Kalimantan seluas sekitar 90 ha dijaga dan dirawat oleh JBG.

“Pelaksanaan Rehabilitasi DAS oleh JBG dengan dukungan penuh dari ITM adalah sebuah kebijakan standar yang memang sesuai dengan Visi Perusahaan,” katanya menguatkan.

Program Rehabilitasi DAS bagi ITM sebagai induk dan JBG sebagai anak usaha adalah bagian dari kegiatan usaha. Sepanjang operasi masih berjalan maka kewajiban yang melekat akan terus ditunaikan oleh Perusahaan. Semangat keberlanjutan pun akan menjadikan Perusahaan kian hijau dan pintar (greener and smarter) dimana pengelolaan sumberdaya dengan bertanggung jawab dilakukan untuk memberikan nilai bagi sekalian pemangku kepentingan.

sumber: kilausurya

Tanam 400 Bibit Pohon untuk RehabDAS

 

Menurut Adetya Bayu Nasution, Mine Rehabilitation and Reclamation Department Head PT Adaro Indonesia mengatakan, pekerjaan rehabilitasi DAS yang notabene berada di luar area tambang dan merupakan area yang kritis unsur hara merupakan salah satu pekerjaan menarik dan sangat menantang.

“Dengan adanya kegiatan penanaman melibatkan pihak-pihak terkait ini diharapkan selain menambah motivasi pekerjaan untuk hasil maksimal, juga dapat memberi nilai tambah, bahwa ternyata ada kewajiban lain perusahaan tambang pemegang IPPKH yaitu menanam di luar area,” kata Bayu.

Demplot Kiram ini juga berdekatan dengan wisata air terjun Janda Beranak Tiga yang lokasinya masih berada di area Rehab DAS PT Adaro Indonesia blok 1 petak 6.

Sesuai tujuan awal Rehab DAS selain memperbaiki ekosistem tanah di area kritis juga dapat menjadi potensi wisata baru yang akhirnya menambah pendapatan masyarakat sekitar.

Sebanyak 400 bibit pohon seperti gamal, johar, eukaliptus, beringin, kayu putih, dan sepatu dea ditanam di area Air Terjun Janda Beranak Tiga di Desa Kiram Kabupaten Banjar.

Penanaman ini sesuai arahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, PT Adaro Indonesia untuk menanami bibit pohon di demplot rehabilitasi DAS yang berlokasi di blok 1 petak 8 dan 9 Desa Kiram Kabupaten Banjar, Rabu (13/4/2022).

Walaupun kegiatan penanaman dilaksanakan saat Ramadan, tidak menjadikan 40 orang personil yang dibagi menjadi 2 tim ini patah semangat. Mereka tetap saling bahu-membahu menanam bibit pohon yang sudah dipersiapkan di sekitar lokasi tanam.

Bukan perkara mudah melakukan penanaman dalam kondisi seperti ini. Selain puasa, panas terik, dan medan yang menanjak dengan elevasi 45 derajat menjadi tantangan tersendiri.

Namun, pembagian tim memang sedari awal dipersiapkan dengan matang, dari tim pembawa bibit, pembawa pupuk, dan yang bertugas menyiapkan lubang tanam.

sumber: kilausurya

Data Perusahaan Tambang Minerba yang Dicabut IUP-nya minta Dibuka

 


Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia,  mendesak pemerintah membuka data 2.078 perusahaan tambang Mineral dan Batubara (Minerba) yang dicabut izinnya per hari ini, Kamis, 6 Januari 2022.

"Pemerintah harus membuka data nama perusahaan 2078 Izin Usaha Pertambangan yang dicabut, dimana lokasinya, berapa luasannya. Juga mekanisme blacklist perusahaan tersebut, untuk menghindari hanya berganti nama perusahaan saja," ujar Aryanto Kamis, 6 Januari 2022.

Ia juga meminta pemerintah memastikan 2.078 perusahaan tambang Minerba yang dicabut izinnya itu telah menuntaskan segala kewajiban seperti pajak, dan lainnya. Termasuk juga memastikan perusahaan bertanggungjawab atas dampak lingkungan yang telah disebabkan selama ini.

"Pastikan juga status lahan pasca pencabutan yang harusnya dikembalikan ke negara. Jika memang harus dilakukan moratorium izin tambang, inilah saat-nya, sembari melakukan pembenahan pasca pencabutan," ujarnya.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.078 perusahaan tambang Minerba diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini. Ia menyebut, izin ribuan perusahaan tersebut dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

sumber: kilausurya